Langsung ke konten utama

TIPS Jitu Membeli Properti Second



Membeli properti bekas atau second menjadi pilihan menarik. Tapi tentunya ketelitian anda dalam membelinya sangat penting diperhatikan. Pertimbangkan  lokasi yang tepat, agar menunjang kebutuhan dan keinginan anda. Karena second, maka biasanya akan ditemukan kerusakan di bagian tertentu. Tapi anda bisa melakukan renovasi pada kerusakan tersebut. Apa saja tips membeli properti second yang bisa anda terapkan?

1.     Beli Properti Second Langsung Dari Pemiliknya

Membeli properti second dapat dilakukan langsung dari pemiliknya. Anda dapat leluasa melakukan negosiasi agar mendapatkan harga yang memuaskan. Tapi jika harus membeli properti melalui jasa perantara, maka pilihlah broker terpercaya. Pastikan dia mempunyai kredibilitas baik, membantu dalam membuat perjanjian jual beli, pengajuan KPR, memiliki banyak daftar properti menjanjikan, mengerti peluang atau potensi bisnis di kawasan tersebut dan sebagainya.

2.     Ketahui Usia Bangunan Properti

Kekuatan dan kualitas properti berkaitan erat dengan usia atau sejak kapan  bangunan tersebut didirikan. Semakin lama pendirian bangunan tersebut, maka kualitasnya akan menurun. Jika bangunan tersebut usianya kurang dari 10 tahun, maka termasuk properti baru. Bila bangunan telah berusia 11 tahun sampai 20 tahun, maka tergolong properti sedang. Tapi bila bangunan tersebut telah melebihi 20 tahun, maka termasuk properti tua.

Ketahui juga apakah properti tersebut pernah mengalami renovasi. Bila pernah ketahui kapan terakhir bangunan tersebut direnovasi. Periksa juga dengan teliti kondisi fisik properti tersebut. Tips membeli properti second berkaitan dengan kondisi fisik adalah mencermati kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, plafon, pintu, jendela, kusen dan sebagainya. Ketahui juga kondisi di sekitar properti tersebut berkaitan dengan faktor keamanan, bebas dari banjir dan sebagainya.


3.     Mengecek Legalitas Properti

Jika anda telah berminat dengan kondisi properti dan mengetahui harga yang ditawarkan, jangan lupa untuk mengecek dokumen legalitas bangunan tersebut. Periksa sertifikat SHM, IMB (IZIN mendirikan Bangunan), bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pastikan juga nama yang tercantum dalam segala dokumen tersebut sama dengan nama penjual atau pemilik sekarang. Jika tidak sama minta surat jual beli, warisan dan sebagainya yang menunjukan pengalihan hak kepemilikan bangunan tersebut.

Selain itu pastikan segala tunggakan pembayaran seperti pajak PBB, listrik, air, telepon, TV kabel dan sebagainya telah dilunasi. Karena kalau tidak anda akan ketiban sial dengan membayar tunggakan tersebut. Terapkan tips membeli properti second ini demi status hukum yang kuat.

Komentar