Membeli properti
bekas atau second menjadi pilihan menarik. Tapi tentunya ketelitian anda dalam
membelinya sangat penting diperhatikan. Pertimbangkan lokasi yang tepat,
agar menunjang kebutuhan dan keinginan anda. Karena second, maka biasanya akan
ditemukan kerusakan di bagian tertentu. Tapi anda bisa melakukan renovasi pada
kerusakan tersebut. Apa saja tips membeli
properti second yang bisa anda terapkan?
1.
Beli Properti Second Langsung Dari Pemiliknya
Membeli properti
second dapat dilakukan langsung dari pemiliknya. Anda dapat leluasa melakukan negosiasi agar mendapatkan harga
yang memuaskan. Tapi jika harus membeli properti melalui jasa perantara, maka
pilihlah broker terpercaya. Pastikan dia mempunyai kredibilitas baik, membantu
dalam membuat perjanjian jual beli, pengajuan KPR, memiliki banyak daftar
properti menjanjikan, mengerti peluang atau potensi bisnis di kawasan tersebut
dan sebagainya.
2.
Ketahui Usia Bangunan Properti
Kekuatan dan
kualitas properti berkaitan erat dengan usia atau sejak kapan bangunan
tersebut didirikan. Semakin lama pendirian bangunan tersebut, maka kualitasnya
akan menurun. Jika bangunan tersebut usianya kurang dari 10 tahun, maka
termasuk properti baru. Bila bangunan telah berusia 11 tahun sampai 20 tahun,
maka tergolong properti sedang. Tapi bila bangunan tersebut telah melebihi 20
tahun, maka termasuk properti tua.
Ketahui juga apakah
properti tersebut pernah mengalami renovasi. Bila pernah ketahui kapan terakhir
bangunan tersebut direnovasi. Periksa juga dengan teliti kondisi fisik properti
tersebut. Tips membeli properti second berkaitan dengan kondisi fisik adalah mencermati
kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, plafon, pintu, jendela, kusen dan
sebagainya. Ketahui juga kondisi di sekitar properti tersebut berkaitan dengan
faktor keamanan, bebas dari banjir dan sebagainya.
3.
Mengecek Legalitas Properti
Jika anda telah
berminat dengan kondisi properti dan mengetahui harga yang ditawarkan, jangan
lupa untuk mengecek dokumen legalitas bangunan tersebut. Periksa sertifikat
SHM, IMB (IZIN mendirikan Bangunan), bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan). Pastikan juga nama yang tercantum dalam segala dokumen tersebut sama
dengan nama penjual atau pemilik sekarang. Jika tidak sama minta surat jual
beli, warisan dan sebagainya yang menunjukan pengalihan hak kepemilikan
bangunan tersebut.
Selain itu pastikan
segala tunggakan pembayaran seperti pajak PBB, listrik, air, telepon, TV kabel
dan sebagainya telah dilunasi. Karena kalau tidak anda akan ketiban sial dengan
membayar tunggakan tersebut. Terapkan tips membeli
properti second ini demi status hukum yang kuat.
Komentar
Posting Komentar